Monday, May 5, 2014
Wednesday, April 23, 2014
PELUNASAN HAJI BERANGKAT TAHUN 2014-EDARAN KEMENAG RI
Posted By:
AGUS SUMARYO
on 5:31 AM
Nomor : Dr.ur.irl1/Hi.ao / $a /2074
Lampiran : 1 (satuJ berkas
Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus
dan Pengurusan Dokumen Jemaah Haji Khusus
Tahun 1435H/20t4M
Kepada Yth.
Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK)
1. AMPHURI
2. HIMPUH
3. ASPHURINDO
4. KESTHURI
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan telah ditetapkannya KMA Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Penetapan BPIH
Khusus Talrun 1435 H/201,4 M, terlampir kami sampaikan Keputusan Dirjen PHU Nomor
D/ 250 Tahun 20L4 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 7435H/2074M.
Sehubungan clengan itu kami mengharapkan kiranya Saudara dapat memperhatikan
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pelunasan BPIH Khusus tahap pertama dimulai tanggal 29 April - 2 Mei 2014 dengan
ketentuan:
a. beium pernah menunaikan ibadah haji;
b. telah berusia LB tahun atau telah menikah;
c. jemaah lunas tunda yang terkena pemotongan kuota 20% tahun 1434H /2013 M;
d. jemaah Iunas tunda tahun 1432 H/2011M dan 1433 H/2012 M yang dana setoran
BPIH Khusus berjumlah USD7.000,00 dan masih berada pada rekening Menteri
Agama;
e. Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
yaitu:
1.J ]emaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri dalam batas waktu 30 [tiga puluhJ hari
kalender sejak pelaksanaan r,rrukuf atau sampai dengan tanggal 15 Nopember
2013 maka nomor porsi tersebut dapat berangkat dan/atau digantikan.
2) Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri melewati batas waktu 30 (tiga puluhJ
hari kalender sejak pelaksanaan wukuf atau dari tanggal 16 Nopember 2013
sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat berangkat tetapi tidak dapat
ditunda/digantikan.
3) jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Meuteri yang pengembaliannya dilakukan
melebihi tanggal 31 Maret 2014 maka nomor porsinya dinyatakan batal secara
sistem dan sisa BPIHnya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai
prosedur pembatalan yang berlaku,
2. PIHK melalui Asosiasi/Himpunan menyampaikan surat permohonan pengisian porsi kosong
dan persyaratan tunda ganti paling Iambat 3 hari sebelum tanggal dimulainya pelunasan kepada
Direlrtur Jenderal
3. Bagi PIHK yang memperoleh jemaah haji masuk kuota tahun 1435 H/2014 M lebih dari
225 fdua ratus dua puluh lima) jemaah, maka PIHK wajib melimpahkan kelebihan
jemaahnya kepada PIHK lain paling lambat 3 [tiga hari sebelum pelunasan.
(
l
4. Dalam hal terdapat sisa porsi batal/tunda yang menjadi kuota nasional, maka
pengisiannya akan dilakukan tan ggal 7 - 8 Mei 2014.
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya dan diinformasikan
kepada seluruh PIHK anggota Asosiasi/Himpunan masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalam
a,n. Direktur Jenderal
r Pelayanan Haji Dalam Negeri,
.t
atna
722198303 7004
Tembusan Yth,
1. Dire}<tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Sekretaris Ditjen PHU;
3. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah;
4. Direlctur Pengelolaan Dana Haji.
Lampiran : 1 (satuJ berkas
Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus
dan Pengurusan Dokumen Jemaah Haji Khusus
Tahun 1435H/20t4M
Kepada Yth.
Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK)
1. AMPHURI
2. HIMPUH
3. ASPHURINDO
4. KESTHURI
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan telah ditetapkannya KMA Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Penetapan BPIH
Khusus Talrun 1435 H/201,4 M, terlampir kami sampaikan Keputusan Dirjen PHU Nomor
D/ 250 Tahun 20L4 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 7435H/2074M.
Sehubungan clengan itu kami mengharapkan kiranya Saudara dapat memperhatikan
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pelunasan BPIH Khusus tahap pertama dimulai tanggal 29 April - 2 Mei 2014 dengan
ketentuan:
a. beium pernah menunaikan ibadah haji;
b. telah berusia LB tahun atau telah menikah;
c. jemaah lunas tunda yang terkena pemotongan kuota 20% tahun 1434H /2013 M;
d. jemaah Iunas tunda tahun 1432 H/2011M dan 1433 H/2012 M yang dana setoran
BPIH Khusus berjumlah USD7.000,00 dan masih berada pada rekening Menteri
Agama;
e. Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
yaitu:
1.J ]emaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri dalam batas waktu 30 [tiga puluhJ hari
kalender sejak pelaksanaan r,rrukuf atau sampai dengan tanggal 15 Nopember
2013 maka nomor porsi tersebut dapat berangkat dan/atau digantikan.
2) Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri melewati batas waktu 30 (tiga puluhJ
hari kalender sejak pelaksanaan wukuf atau dari tanggal 16 Nopember 2013
sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat berangkat tetapi tidak dapat
ditunda/digantikan.
3) jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Meuteri yang pengembaliannya dilakukan
melebihi tanggal 31 Maret 2014 maka nomor porsinya dinyatakan batal secara
sistem dan sisa BPIHnya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai
prosedur pembatalan yang berlaku,
2. PIHK melalui Asosiasi/Himpunan menyampaikan surat permohonan pengisian porsi kosong
dan persyaratan tunda ganti paling Iambat 3 hari sebelum tanggal dimulainya pelunasan kepada
Direlrtur Jenderal
3. Bagi PIHK yang memperoleh jemaah haji masuk kuota tahun 1435 H/2014 M lebih dari
225 fdua ratus dua puluh lima) jemaah, maka PIHK wajib melimpahkan kelebihan
jemaahnya kepada PIHK lain paling lambat 3 [tiga hari sebelum pelunasan.
(
l
4. Dalam hal terdapat sisa porsi batal/tunda yang menjadi kuota nasional, maka
pengisiannya akan dilakukan tan ggal 7 - 8 Mei 2014.
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya dan diinformasikan
kepada seluruh PIHK anggota Asosiasi/Himpunan masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalam
a,n. Direktur Jenderal
r Pelayanan Haji Dalam Negeri,
.t
atna
722198303 7004
Tembusan Yth,
1. Dire}<tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Sekretaris Ditjen PHU;
3. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah;
4. Direlctur Pengelolaan Dana Haji.
Thursday, April 3, 2014
CEK NOMOR PORSI HAJI
Posted By:
AGUS SUMARYO
on 2:17 AM
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Kepada para calon jamaah haji, baik reguler maupun Plus/khusus sekarang sudah dapat mengecek nomor porsi keberangkatan anda. Di situ akan muncul tahun berapa anda akan berangkat dengan nomor porsi tersebut.
Berikut langkah-langkah dalam pengecekan nomor porsi tersebut :
1. Buka Website : http://www.kemenag.go.id
Nah setelah anda buka situs tersebut, maka akan muncul tampilan seperti ini :
2. Kemudian klik "DITJEN HAJI". Selanjutnya akan muncul tampilan seperti ini :
3. Setelah itu masukkah "NOMOR PORSI" anda pada kolom isian "PERKIRAAN BERANGKAT" seperti gambar berikut :
Contoh :
Klik "CARI". maka setelah itu akan muncul tampilan seperti ini :
Nah, selamat mencoba, semoga panduan ini bermanfaat.
Semoga menjadi Haji yang Mabrur. Amin Ya Rabbal Alamiin.
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh
Admin
Agus Sumaryo
Wednesday, April 2, 2014
HAJI BERANGKAT TAHUN INI
Posted By:
AGUS SUMARYO
on 2:45 AM
HAJI PLUS BERANGKAT TAHUN 2014
Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang kelima, dan hukumnya wajib bagi yang mampu.
Pengertian Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan
oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara
ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain
sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni
rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
Syarat Sah Haji
- Agama Islam
- Dewasa / baligh
- Tidak gila / waras
- Bukan budak (merdeka)
Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
- Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
- Baligh / dewasa
- Waras / berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
- Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
- Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
- Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
Rukun Haji
Rukun
haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada
yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah,
harus mengulang di kesempatan berikutnya.
- Ihram
- Wukuf
- Thawaf
- Sai
- Tahallul
Dalil Kewajiban Haji
- Allah Ta’ala berfirman:وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).
- Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:بُنِيَ الإسلامُ عَلَى خَمْسٍ: شهادةُ ألا إله إلا اللهُ وَأَنَّ محمداً رسولُ اللهِ، وَإِقامُ الصلاةِ وإِيْتاءُ الزَّكاةِ، وَحَجُّ الْبَيْتِ، وَصَوْمُ رَمَضانَ“Islam dibangun di atas lima perkata: Persaksian Laa ilaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berhaji di Makkah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
- Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah dan bersabda:يا أَيُّها النّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوا. فَقالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عامٍ يا رسولَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَها ثَلاَثاً، فقال: لَوْ قُلْتُ: نعم، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ“Wahai sekalian manusia, sungguh telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah kalian. Lalu ada seorang yang bertanya, “Apakah wajib setiap tahun wahai Rasulullah?” beliau lalu terdiam. Sampai ketika orang itu bertanya pada kali yang ketiga beliau menjawab, “Seandainya saya katakan ‘ya’ maka haji akan menjadi wajib setiap tahunnya dan kalian pasti tidak akan sanggup melakukannya.” (HR. Muslim no. 1337).
KEPADA PARA CALON JAMAAH HAJI, SILAKAN MENGHUBUNGI KAMI. INSYA ALLAH KAMI AKAN MEMBANTU KEBERANGKATAN HAJI SAUDARA.
HAJI PLUS TAHUN 2014 :
USD 8.500,-/Orang/Sekamar 4 orang
USD 9.500,-/Orang/Sekamar 3 orang
USD 10.500,-/Orang/Sekamar 2 orang
Persyaratan Pendaftaran Haji Khusus :
1. FC Kartu Keluarga
2. FC Buku Nikah bagi suami istri
3. FC KTP
4. FC Pasport yang masih berlaku
5. Pasfoto berwarna terbaru, background putih, tampak wajah 80%,
ukuran 3x4 sebanyak 30 lembar dan 4x6 sebanyak 15 lembar.
6. Mengisi Formulir Pendaftaran.
Informasi selengkapnya dapat menghubungi kami :
Bp. Agus Sumaryo
Telepon :
021-94765595
Mobile :
085719017546
085319321650
Email / YM / GTalk:
gusmario2000@yahoo.com
gusmario2000@gmail.com
Pin BB :
26A2EAD3
SEMOGA MENJADI HAJI YANG MABRUR.
AMIN YA RABBAL AALAMIIN.
Subscribe to:
Posts (Atom)