Nomor : Dr.ur.irl1/Hi.ao / $a /2074
Lampiran : 1 (satuJ berkas
Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus
dan Pengurusan Dokumen Jemaah Haji Khusus
Tahun 1435H/20t4M
Kepada Yth.
Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK)
1. AMPHURI
2. HIMPUH
3. ASPHURINDO
4. KESTHURI
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan telah ditetapkannya KMA Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Penetapan BPIH
Khusus Talrun 1435 H/201,4 M, terlampir kami sampaikan Keputusan Dirjen PHU Nomor
D/ 250 Tahun 20L4 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 7435H/2074M.
Sehubungan clengan itu kami mengharapkan kiranya Saudara dapat memperhatikan
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pelunasan BPIH Khusus tahap pertama dimulai tanggal 29 April - 2 Mei 2014 dengan
ketentuan:
a. beium pernah menunaikan ibadah haji;
b. telah berusia LB tahun atau telah menikah;
c. jemaah lunas tunda yang terkena pemotongan kuota 20% tahun 1434H /2013 M;
d. jemaah Iunas tunda tahun 1432 H/2011M dan 1433 H/2012 M yang dana setoran
BPIH Khusus berjumlah USD7.000,00 dan masih berada pada rekening Menteri
Agama;
e. Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
yaitu:
1.J ]emaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri dalam batas waktu 30 [tiga puluhJ hari
kalender sejak pelaksanaan r,rrukuf atau sampai dengan tanggal 15 Nopember
2013 maka nomor porsi tersebut dapat berangkat dan/atau digantikan.
2) Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri melewati batas waktu 30 (tiga puluhJ
hari kalender sejak pelaksanaan wukuf atau dari tanggal 16 Nopember 2013
sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat berangkat tetapi tidak dapat
ditunda/digantikan.
3) jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Meuteri yang pengembaliannya dilakukan
melebihi tanggal 31 Maret 2014 maka nomor porsinya dinyatakan batal secara
sistem dan sisa BPIHnya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai
prosedur pembatalan yang berlaku,
2. PIHK melalui Asosiasi/Himpunan menyampaikan surat permohonan pengisian porsi kosong
dan persyaratan tunda ganti paling Iambat 3 hari sebelum tanggal dimulainya pelunasan kepada
Direlrtur Jenderal
3. Bagi PIHK yang memperoleh jemaah haji masuk kuota tahun 1435 H/2014 M lebih dari
225 fdua ratus dua puluh lima) jemaah, maka PIHK wajib melimpahkan kelebihan
jemaahnya kepada PIHK lain paling lambat 3 [tiga hari sebelum pelunasan.
(
l
4. Dalam hal terdapat sisa porsi batal/tunda yang menjadi kuota nasional, maka
pengisiannya akan dilakukan tan ggal 7 - 8 Mei 2014.
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya dan diinformasikan
kepada seluruh PIHK anggota Asosiasi/Himpunan masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalam
a,n. Direktur Jenderal
r Pelayanan Haji Dalam Negeri,
.t
atna
722198303 7004
Tembusan Yth,
1. Dire}<tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Sekretaris Ditjen PHU;
3. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah;
4. Direlctur Pengelolaan Dana Haji.
Lampiran : 1 (satuJ berkas
Perihal : Penyampaian Petunjuk Teknis Pelunasan BPIH Khusus
dan Pengurusan Dokumen Jemaah Haji Khusus
Tahun 1435H/20t4M
Kepada Yth.
Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus [PIHK)
1. AMPHURI
2. HIMPUH
3. ASPHURINDO
4. KESTHURI
Jakarta
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan telah ditetapkannya KMA Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Penetapan BPIH
Khusus Talrun 1435 H/201,4 M, terlampir kami sampaikan Keputusan Dirjen PHU Nomor
D/ 250 Tahun 20L4 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 7435H/2074M.
Sehubungan clengan itu kami mengharapkan kiranya Saudara dapat memperhatikan
antara lain hal-hal sebagai berikut:
1. Pelunasan BPIH Khusus tahap pertama dimulai tanggal 29 April - 2 Mei 2014 dengan
ketentuan:
a. beium pernah menunaikan ibadah haji;
b. telah berusia LB tahun atau telah menikah;
c. jemaah lunas tunda yang terkena pemotongan kuota 20% tahun 1434H /2013 M;
d. jemaah Iunas tunda tahun 1432 H/2011M dan 1433 H/2012 M yang dana setoran
BPIH Khusus berjumlah USD7.000,00 dan masih berada pada rekening Menteri
Agama;
e. Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
yaitu:
1.J ]emaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri dalam batas waktu 30 [tiga puluhJ hari
kalender sejak pelaksanaan r,rrukuf atau sampai dengan tanggal 15 Nopember
2013 maka nomor porsi tersebut dapat berangkat dan/atau digantikan.
2) Jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Menteri melewati batas waktu 30 (tiga puluhJ
hari kalender sejak pelaksanaan wukuf atau dari tanggal 16 Nopember 2013
sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 dapat berangkat tetapi tidak dapat
ditunda/digantikan.
3) jemaah haji khusus lunas tunda tahun 1434 H/2013 M yang telah membayarkan
pengembalian BPIH ke Rekening Meuteri yang pengembaliannya dilakukan
melebihi tanggal 31 Maret 2014 maka nomor porsinya dinyatakan batal secara
sistem dan sisa BPIHnya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai
prosedur pembatalan yang berlaku,
2. PIHK melalui Asosiasi/Himpunan menyampaikan surat permohonan pengisian porsi kosong
dan persyaratan tunda ganti paling Iambat 3 hari sebelum tanggal dimulainya pelunasan kepada
Direlrtur Jenderal
3. Bagi PIHK yang memperoleh jemaah haji masuk kuota tahun 1435 H/2014 M lebih dari
225 fdua ratus dua puluh lima) jemaah, maka PIHK wajib melimpahkan kelebihan
jemaahnya kepada PIHK lain paling lambat 3 [tiga hari sebelum pelunasan.
(
l
4. Dalam hal terdapat sisa porsi batal/tunda yang menjadi kuota nasional, maka
pengisiannya akan dilakukan tan ggal 7 - 8 Mei 2014.
Demikian disampaikan untuk dipedomani sebagaimana mestinya dan diinformasikan
kepada seluruh PIHK anggota Asosiasi/Himpunan masing-masing.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalam
a,n. Direktur Jenderal
r Pelayanan Haji Dalam Negeri,
.t
atna
722198303 7004
Tembusan Yth,
1. Dire}<tur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
2. Sekretaris Ditjen PHU;
3. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah;
4. Direlctur Pengelolaan Dana Haji.
0 comments:
Post a Comment